Akhir-akhir ini sedang marak jual beli tanpa modal dan tanpa harus memiliki toko, cukup menerima pesanan dan mengambil pesanan. Lalu, apakah dalam islam itu diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Mari simak jawaban Buya Yahya dalam audio ini
Want to check another podcast?
Enter the RSS feed of a podcast, and see all of their public statistics.