Kasus zina berbeda dengan pemerkosaan. Korban pemerkosaan biasanya mengalami trauma dan depresi bahkan sampai bunuh diri. Dan pelaku pemerkosaan biasanya telah merencanakan aksinya agar tidak ada saksi yang melihat. Bagaimana syariat memandang hal ini? Simak jawaban Buya Yahya.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=zZQhQ0BVCkc