Polresta Padang menangkap dan menetapkan GN (23) warga Seberang Padang sebagai tersangka, karena berkomentar kotor di media sosial terkait razia yustisi. Razia penegakan Perda tersebut dilakukan terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi di Kota Padang. Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap jalan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Warga kota Padang yang diamankan polisi ini dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia disebut ditetapkan sebagai tersangka karena komentarnya di akun Instagram Polresta Padang bermuatan ujaran kebencian.
(Selengkapnya Cermati Full Audio)
____________________________________________
Topik Pilihan merupakan salah satu program yang on air setiap Senin hingga Jumat di jam 13.15 WIB dan diputarkan kembali dalam Buletin Sore di jam 18.45 WIB. Anda bisa mencermati via streaming di classyfm.co.id atau download aplikasi Classy FM di Playstore dan Appstore.