ACT bukan lembaga filantropi pertama dan satu-satunya yang ditengarai dakwaan penilapan uang umat. Namun begitu, skala tilapnya yang relatif besar membawa kita pada pertanyaan-pertanyaan yang jauh lebih besar: kenapa bisa lembaga filantropi melakukan itu? Apakah hal serupa lazim terjadi di lembaga filantropi yang lain? Lalu, bagaimana Islam melihat situasi tersebut, terlebih jika donasi yang dikumpulkan diperoleh dan disalurkan di bawah "bendera" dan semangat keislaman? Kang Irfan mencatat 4 persoalan besar dibalik kasus yang menimpa ACT baru-baru ini. Apa saja itu?
#ACT #podcastren #aksicepattanggap