Listen

Description

Kemnaker kembali jadi sorotan. Kementerian ini banjir kritik dan kecaman usai merilis aturan baru terkait pencairan dana JHT. Aturan yang termaktub dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 ini menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Gelombang kritik dan penentangan tak hanya datang dari dari buruh, namun juga dari pakar hukum dan para politisi di Senayan.

Selain dinilai tak adil dan merugikan, landasan hukum aturan ini juga dipertanyakan. Karena baik di UU SJSN maupun di PP terkait JHT, tak ada syarat usia 65 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT. Sebenarnya apa motif di balik aturan baru terkait pencairan JHT ini? Simak diskusinya bersama Menaker Ida Fauziyah, Stafsus Menaker Dita Indah Sari, Pakar Ekonomi Yanuar Rizky, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI.