Enam puluh lebih calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19. Hal ini diduga terjadi karena sebagian besar bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggarannya beragam, mulai dari membuat arak-arakan dan kerumunan orang hingga tak menjaga jarak. Menurut KPU, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon dalam proses pendaftaran.
Pilkada serentak kali ini berbeda dengan gelaran serupa sebelumnya. Tahun ini Pilkada serentak yang akan digelar di 270 daerah dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Jika Pilkada serentak tetap dilanjutkan dikhawatirkan pandemi Covid-19 semakin tak bisa dikendalikan. Pasalnya, ‘pesta demokrasi’ ini sangat rentan menjadi wahana penyebaran dan penularan.
Dengan tingginya angka kasus pasien positif Covid-19, apakah Pilkada serentak layak dilanjutkan? Jika ditunda apa konsekuensinya? Dan jika dilanjutkan apa dampaknya? Apa yang harus dilakukan pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar Pilkada tidak menjadi klaster baru dan memicu ledakan kasus Covid-19?
NARASUMBER
1. ARIEF BUDIMAN - KETUA KPU
2. MARDANI ALI SERA - KOMISI 2 DPR RI
3. KASTORIUS SINAGA - STAF KHUSUS MENDAGRI
4. KHOIRUNNISA - DIREKTUR EKSEKUTIF PERLUDEM
5. HERMAWAN - DEWAN PAKAR IAKMI