Listen

Description

Rencana amendemen UUD 1945 terus bergulir menjadi bola liar. Saat menerima safari politik pimpinan MPR, Rabu (27/11), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan pemilihan presiden (pilpres) dikembalikan ke MPR. Pilpres secara langsung dinilai lebih banyak mudharatnya, yakni high cost terutama cost sosial.

Sementara itu, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disuarakan Partai Nasdem. Usulan lain yang mengutak atik masa jabatan Presiden berkembang pula di Senayan, salah satunya agar satu periode jabatan presiden diperpanjang hingga delapan tahun. Di luar kompleks Parlemen, wacana kepala daerah dipilih DPRD dilontarkan Mendagri Tito Karnavian. Alasannya, untuk mengikis kecenderungan korupsi oleh kepala daerah.

Kelompok masyarakat sipil hanya bisa mengurut dada atas berbagai usulan dan wacana yang berkembang. Mengembalikan pilpres ke tangan elite di MPR serta memperpanjang masa jabatan presiden terang-benderang merupakan langkah merebut kedaulatan rakyat dan berpotensi melahirkan rezim yang korup.

Lantas, pertanyaan besar yang patut disampaikan; ke arah mana sebenarnya demokrasi kita bergerak?