Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Artinya, pilkada serentak berikutnya baru akan dilaksanakan pada November 2024. Dengan demikian, pada tahun 2022 dan 2023, akan ada kekosongan jabatan gubernur pada 24 provinsi karena berakhirnya masa jabatan gubernur definitif. Kekosongan tersebut akan diisi oleh para pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat, yang notabene tidak memiliki mandat demokrasi dari rakyat. Situasi ini akan penuh dengan resiko mengingat 2022 dan 2023 merupakan tahun politik menjelang Pilpres 2023. Inilah Opini Budiman (OB) “Revisi UU Pemilu Ditunda, Apa Dampaknya?”
#opinibudiman #satumejatheforum #pilkada #revisiUUPemilu