Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Program pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 ini dikritik kalangan pekerja dan pengusaha karena dinilai membebani di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Hal ini lantaran seluruh pekerja (ASN, karyawan BUMN, BUMD, swasta, dan anggota TNI-Polri) diwajibkan menjadi peserta dengan membayar iuran bulanan melalui pemotongan gaji. Sebagian komponen iuran juga harus ditanggung oleh pemberi kerja. Sebelum ada Tapera, gaji pekerja sudah dikenakan berbagai pemotongan setiap bulannya untuk berbagai iuran wajib pemerintah.
Lantas, Tepatkah Tapera dilakukan di tengah pandemi? apakah Tapera menjadi solusi perumahan rakyat?
Melalui Suara Palmerah, inilah Opini Budiman !