Listen

Description

Undang-Undang tentang BUMN yang disahkan DPR memicu kontroversi.

Disebutkan “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Sementara di UU KPK diatur, KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut penyelenggara negara yang korupsi.

Apakah ini akan membuat KPK sulit menangkap pimpinan perusahaan pelat merah yang korupsi?