Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait izin cuti bagi menteri dan pejabat tinggi negara yang hendak ikut kontestasi. Aturan baru berupa PP No.53 tahun 2023 ini diteken Jokowi sepekan jelang masa kampanye pilpres dimulai.
Dalam aturan baru ini, menteri dan kepala daerah yang ikut pemilu atau terlibat dalam tim kampanye pemilu, tidak perlu mengundurkan diri, dan cukup mengajukan cuti kepada Presiden. Aturan ini menuai reaksi karena diduga sarat konflik kepentingan dan rentan penyalahgunaan wewenang.
Apa pertimbangan presiden Jokowi mengubah aturan untuk pejabat tinggi yang ikut pemilu? Benarkah aturan yang sarat kepentingan ini menguntungkan pihak tertentu? Semuanya dibahas dalam program SATU MEJA THE FORUM yang ditayangkan pada Rabu, 29 November 2023 pukul 20.30 WIB di Kompas TV.