Listen

Description

Sepekan sudah DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang  Cipta Kerja menjadi Undang -  Undang. Sesuai jadwal, hari ini DPR akan  menyerahkan draft final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Namun, meski sudah final, regulasi yang diniatkan untuk membuka keran  investasi ini masih terus menuai kontroversi. Tak hanya aksi  demonstrasi, penolakan juga disuarakan para pakar dan akademisi.     

Salah satu alasan penolakan karena UU Ciptaker dinilai cacat formil dan  materiil. Perencanaan dan pembahasan UU ini sangat tertutup dan tidak  melibatkan partisipasi publik. UU ini juga dinilai bertentangan dengan  konstitusi. UU Ciptaker memuat banyak pasal-pasal yang ambigu dan  bermasalah termasuk menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan  oleh Mahkamah Konstitusi (MK).    

Apa benar penyusunan dan pengesahaan UU Ciptaker cacat formil dan  materiil? Bagaimana posisi UU Ciptaker jika dinyatakan cacat dalam  proses perencanan, pembahasan dan pengesahannya? Apakah MK bisa  membatalkan UU Ciptaker jika prosesnya terbukti melanggar prosedur dan  aturan?

NARASUMBER

1. LAMHOT SINAGA - ANGGOTA BALEG DPR F-PARTAI GOLKAR

2. BUKHORI YUSUF - ANGGOTA BALEG DPR F-PKS

3. DONNY GAHRAL ADIAN - TENAGA AHLI UTAMA KSP

4. BIVITRI YUSUF - PAKAR HUKUM TATA NEGARA STIH JENTERA