Omnibus Law "RUU Cipta Lapangan Kerja" diharapkan bakal menggenjot investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun proses penyusunan dan wacananya mengabaikan kelaziman pembuatan UU. Benarkah hukum Omnibus akan menggiring masuknya investasi asing dan membawa kemakmuran bagi Indonesia? Atau sekadar payung pengaman bagi upaya mengembalikan sentralisasi kebijakan sosial ekonomi?
Narasumber: Bivitri Susanti, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera; Mantan Dewan Pengurus Yayasan Tifa.