Upaya melindungi data pribadi di era digital bukan hal yang mudah. Proses perumusan dan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berjalan lebih dari lima tahun, dan masuk dalam prolegnas, namun belum disahkan. Memang ada sejumlah aturan yang bisa digunakan, seperti beberapa pasal dalam UU ITE dan peraturan pemerintah dalam kaitan dengan pemrosesan data (untuk urusan asuransi, misalnya). Problemnya aturan yang ada belum cukup komprehensif sebagai alat perlindungan. Sementara itu telah terjadi sejumlah kasus terjadi kebocoran data pribadi konsumen. Apakah warga, atau konsumen, bisa mendapatkan ganti rugi, jika data pribadinya diretas atau disalahgunakan? Bagaimana cara melindungi data pribadi?