Lagi - lagi pasal karet terhadap penggunaan ITE. Tepatnya UU ITE Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan dan diperbarui menjadi UU No. 19/2016. Dikarenakan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang hendak melapor justru menjadi boomerang terhadap korbannya sendiri. Jadi? Siapa yang nantinya tanggung jawab? Pembuat aturan? Korban? Pelaku? atau Aparat penegak hukum? Selamat mendengarkan, sobat santuy!
#trismopodcast