Memperingati Hari Tani 2020
Perda Dakarla #2: Perlindungan Peladang Tradisional dilihat dari Perda Pemprov Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
Berladang tradisional, praktik bercocok tanam dengan kearifan lokal, menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Praktik berladang tradisional sarat dengan nilai sosial budaya dan spiritualitas. Dengan berladang tradisional, masyarakat adat Dayak juga berperan penting dalam mempertahankan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.
Meski terdapat sejumlah landasan hukum bagi perlindungan praktik berladang dengan kearifan lokal, peladang tradisional masih rentan dikriminalisasi. Hingga ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) pada 7 Juli 2020.
Perda ini dimaksudkan dapat menjadi payung hukum untuk masyarakat adat membersihkan ladang dengan cara dibakar. Namun, dengan kondisi dimana terdapat banyak UU yang bisa digunakan untuk memenjarakan dan memberikan sanksi bagi peladang tradisional, perlu kajian mendalam terhadap Perda Dakarla ini.
Perlu dilihat apakah Perda ini dapat sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari jerat hukum, serta mampu melindungi praktik berladang tradisional. Walhi Kalimantan Tengah melihat perlu adanya diskusi bersama sejumlah pemangku kebijakan terkait agar mendapatkan gambaran yang lebih baik terkait dengan Perda Dakarla ini.
Maka dari itu dalam semangat peringatan Hari Tani 2020, Walhi Kalimantan Tengah menggelar diskusi webinar dengan judul “Perda Dakarla #2: Perlindungan Peladang Tradisional dilihat dari Perda Pemprov Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.