Di Indonesia, masyarakat hukum adat masih diatur secara terpisah dan tidak komprehensif dalam UU sektoral. Sehingga pengakuan masyarakat adat harus melalui penetapan oleh produk hukum daerah dan harus dipengaruhi oleh proses politik di daerah. Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri baru-baru ini telah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla). DPRD Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi telah menetapkan dan mengesahkan Perda Dakarla pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2020 pada 7 Juli 2020.
Namun, hingga dikeluarkannya Perda Dakarla ini, masih belum ada regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat adat. Sehingga penting dipahami seperti apa sebenarnya Perda Dakarla ini. Perlu dilihat apakah Perda ini dapat sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari jerat hukum, serta mampu melindungi praktek perladangan tradisional oleh masyarakat adat.
Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan ini dalam semangat peringatan Hari Kemerdekaan dan bulan Masyarakat Adat Sedunia, Walhi Kalimantan Tengah bermaksud untuk menggelar sebuah diskusi webinar untuk membahas secara khusus Perda Dakarla ini. Dengan mengusung judul “Waspada Perda Dakarla”, webinar ini diharapkan mampu memberikan informasi dasar kepada publik dan landasan argumen dalam diskusi-diskusi lanjutan terkait masyarakat adat.