Listen

Description

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 32 gerai McDonald's akibat kerumunan pembeli BTS Meal. Kerumunan itu melanggar protokol kesehatan.

Wagub DKI Riza Patria mengatakan, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya teguran dan penutupan sementara tapi juga berupa denda administratif.

Aturan soal denda untuk restoran yang melanggar prokes tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Tepatnya di Pasal 28 ayat 2 huruf b.

Bunyinya sebagai berikut:

Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah

Host

Rony x Miftah



Editor

Fadli

Follow Instagram @polimedia_radio