Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penonaktifan fitur live di aplikasi Tiktok dilakukan secara sukarela, bukan permintaan pemerintah. Sebelumnya, fitur TikTok Live dilaporkan tidak bisa digunakan oleh sejumlah pengguna di Indonesia sejak Sabtu, 30 Agustus 2025 malam. Gangguan ini muncul bersamaan dengan gelombang demo besar yang terjadi di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jakarta. Langkah ini disebut sebagai upaya pengamanan tambahan agar platform tetap menjadi ruang aman dan beradab.
Apakah penonaktifan tersebut adalah ancaman terhadap kebebasan berekspresi, atau langkah efektif mengurangi penyebaran konten kekerasan dan provokatif?
Simak perbincangan Akbar Bagus bersama Dosen Departemen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair, Suko Widodo