Listen

Description

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-ormas Islam dikabarkan  sepakat meminta pemerintah Joko Widodo dan DPR untuk memasukkan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). // MUI dan ormas-ormas Islam menolak keras praktik LGBT. Ia menjelaskan perkawinan sesama jenis seperti yang diinginkan komunitas LGBT sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.  //   Bagaimana  dari kacamata Hukum Syariah ..   talk  Dewan Pakar PSQ, dosen tetap di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, DR. KH M. Nurul Irfan