Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah terus melakukan persiapan dan kesiapan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang// Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara// Persiapan sudah dilakukan mulai dari evaluasi pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumnya. Kemudian dengan disiapkannya tim penyelenggaran di setiap kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah.
bagaimana mekanisme Pemilu di jawa tengah, Simak Wawancara Muhamad bersama Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyanto, SE., MM