Listen

Description

Presiden Jokowi baru aja meneken PP no 56 tahun 2021, tentang pembayaran royalti performing right. Jadi, lagu-lagu yang diputar di tempat komersil (pertokoan, pusat belanja, restoran, kafe dsb) wajib membayar royalti. Nah lho, gimana nih? Enak nih dibahas bareng Mas Dory Soekamti, selaku musisi dan juga publisher.