Perang merupakan perlawanan antara dua kubu atau lebih yang menyerang satu sama lain dengan menggunakan senjata. Terjadinya perang menimbulkan dampak negatif yang berskala besar karena memakan banyak jiwa dan harta. Islam membolehkan perang apabila keadaan sudah mendesak. Apabila terjadi konflik, kita tidak boleh langsung melakukan perang selama keadaan tidak mendesak.