Listen

Description

Business Owners, HC Practitioners & Professional Leaders..

Perjanjian kerja merupakan suatu hal yang tidak boleh terlewatkan. Salah satu fungsinya adalah untuk memperjelas kerja sama antara 2 pihak, di dalamnya ada sebagai pihak pekerja dan pemberi kerja.

Jenis perjanjiannya pun tidak hanya satu, ada PKWT, PKWTT, ataupun pekerja lepas. Semua ada aturannya tersendiri. Tapi, apakah ada hal yang tak boleh terlewatkan dalam perjanjian kerja?

Maka di episode ini, @marcelina_rs mengajak wisnu ardhi berbicara tentang Perjanjian kerja apa aja sih yang harus dan tidak boleh terlewatkan di perusahaan. Selengkapnya yuk langsung menuju ke podcast #curhatHRD yang bisa Anda dengarkan di Spotify, google podcast, serta di apple podcast.

Listen, take notes, dan share berbagai insight, pemikiran ataupun curhatan Anda pada kami di: info@sinergiaconsultant.com

.

Juga, jika Anda mendapat insight menarik dari obrolan ini, don't forget to pay it forward dengan membagikan informasi ini kepada mereka yang membutuhkan!

Atau, share di instagram Anda dan jangan lupa tag instagram kami: @sinergia_consultant.

Jika Anda ingin bergabung HCA Membership dan belajar bersama kami, silahkan mengunjungi website kami di www.sinergiaconsultant.com/membership

.

Stay Safe, Stay Productive, Stay Connected... and don't forget to grow others!