Listen

Description

CIKARANG SELATAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi terkait Instruksi Presiden  (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam instruksi tersebut mengatur tentang kepesertaan atau  keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam jual-beli  tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan  solialisasi tersebut sebagai tindak lanjut terkait aturan yang tertuang  dalam Instruksi Presiden yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

Atas dasar itulah Kantor BPN Kabupaten Bekasi melaksanakan amanat itu  dengan melakukan penyesuaian dalam pelayanan permohonan pendaftaran  peralihan hak atas tanah.

“Iya penyesuaian yang dalam hal ini adalah persyaratan keanggotaan  BPJS dalam jual beli atau peralihan hak atas tanah, maka mekanismenya  BPN hanya mengecek keaktifan keanggotaan BPJS yang bersangkutan. Jadi  pada dasarnya kepengurusannya sama saja namun dengan catatan keanggotaan  BPJSnya harus aktif,” ucap Hiskia Simarmata, Rabu (02/03/22) sore.

Hiskia menjelaskan, penyesuaian pelayanan permohonan pendaftaran  peralihan hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang  keanggotaannya belum aktif.

Kantor BPN Kabupaten Bekasi akan tetap memberikan pelayanan sehingga  memberi waktu terhadap yang bersangkutan agar melengkapi persyaratan  yang dimaksud agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kepengurusan  peralihan hak atas tanahnya.

“Kita akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan  catatan saat pengambilan produk yang bersangkutan dapat memberikan bukti  yang dimaksud. Kita tidak ingin ini menjadi hambatan bagi masyarakat  yang ingin mengurus peralihan hak,” katanya.

Dirinya juga mendukung upaya pemerintah dalam hal pengoptimalisasi  program Jaminan Kesehatan Nasional melalui inpres tersebut, sehingga  dirinya juga berharap terjalin kerjasama yang baik antara Kantor BPN  Kabupaten Bekasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mendukung program  pemerintah tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Cikarang, Arief Setiadi menjelaskan,  implementasi Instruksi Presiden tersebut bertujuan untuk memenuhi  kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap  orang melalui program JKN karena pada dasarnya program tersebut bersifat  wajib atau mandatory.

"Dengan demikian, artinya seluruh masyarakat wajib menjadi peserta  jaminan kesehatan, karena antara jaminan kesehatan dengan pengurusan  pertanahan itu ada korelasinya yaitu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban  dalam program jaminan kesehatan. Selain itu juga sebagai salah satu  implementasi PP 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi  Administratif," kata Arief.

Sebagai upaya untuk mendukung dan kerjasama antara Kantor BPN  Kabupaten Bekasi dengan Kantor Cabang BPJS Cikarang, maka pihaknya akan  menyediakan mobil layanan BPJS di Halaman Kantor BPN Kabupaten Bekasi  dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah masyarakat tentang kendala  yang dihadapi terkait BPJSnya.

“Iya nantinya secara situasional akan kita sediakan mobil layanan  BPJS atau mobile custumer service atau jika ada kendala silahkan hubungi  care center kami untuk informasi lebih lanjut,”ujarnya.