Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token ASIX milik Anang Hermansyah diperjualbelikan.
Dalam unggahan akun Twitter resmi @infobappebti, Kamis (10/2), larangan itu disampaikan karena ASIX tidak masuk ke dalam daftar 229 aset kripto yang berizin. Apa kata Anang? Simak Podcast berikut ini.