Pelaku usaha seringkali tidak mendaftarkan mereknya walaupun sudah menggunakannya untuk waktu yang cukup lama. Hati-hati, walaupun Anda sudah punya izin secara lengkap, tanpa pendaftaran merek maka nama Anda tidak mendapat pelindungan. Seperti yang dialami salah satu follower kami, walaupun sudah menggunakan nama usahanya sejak 2003, namun ada somasi yang dilayangkan oleh pemilik merek terdaftar yang identik, walaupun merek tersebut baru didaftarkan pada tahun 2017. Mengapa ini bisa terjadi? Bagaimana solusinya? Tonton video ini sampai habis! Bagi yang punya pertanyaan tentang hukum dan bisnis, jangan ragu-ragu untuk #AskBrandAdvice.
______
HUBUNGI KAMI untuk pertanyaan terkait hukum dan bisnis.
FIND US on Instagram, YouTube, Spotify, Facebook, Clubhouse and TikTok CLICK → https://www.mhanslaw.com/link