Permasalahan sampah menjadi permasalahan klasik yang dihadapi seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia tak terkecuali Universitas. Paradigma pengelolaan sampah berbasis kumpul-angkut-buang belum menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan sampah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan pengelolaan sampah pada penanganan sampah dan pengurangan sampah. Model 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi altematif dalam pengelolaan permasalahan sampah. Bank Sampah Unsyiah merupakan model altematif dalam pengelolaan sampah dalam upaya mengurangi permasalahan sampah. Dampak yang diperoleh dengan adanya bank sampah Unsyiah ini diwujudkan dalam sinergi antar civitas akademika, bank sampah Unsyiah dan pihak rektorat. Dengan sinergi tersebut dampak yang diperoleh dengan meningkatnya kepedulian masyarakat universitas syiah kuala terhadap kebersihan lingkungan, lingkungan yang bersih dan juga pemberdayaan masyarakat melalui komunitas-komunitas tertentu melalui proses recycle seperti pupuk kompos yang memiliki nilai ekonomi.