Listen

Description

Hukuman mati  

Sungguhkah memberi efek jera? siapakah yg jera? pelaku? toh dia tiada. UUD 1945, bahkan konvensi internasional dalam UDHR 1945 dan ICCPR pun menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dikurangi atas alasan apapun. Sinkronisasi norma dalam hukum positif perlu studi interdisipliner dan humanisasi demi dalam kerangka restoratif justice.  

Kuliah Virtual ini diselenggarakan oleh:  

CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor)  

R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI)  

GY Legal Consultant & Legal Auditor