Sudah pernah dengar soal Program Jaminan Hari Tua alias JHT? Aturan JHT di awal tahun ini diperbaharui dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mana mengklaim JHT hanya bisa dilakukan ketika mencapai usia 56 tahun. Namun, setelah menghadapi berbagai polemilk, kini syarat itu sudah tidak berlaku lagi dan kini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Mengapa protes tersebut bisa terjadi? Lalu, bagaimana perubahannya saat ini? Buat kamu yang baru diangkat jadi karyawan, pengetahuan ini penting banget buat kamu. Yuk, dengerin penjelasannya berikut!
Contributor: Ampuh Nugroho, S.H., Senior Associate at SSAJ & Associates
Disclaimer:
Naskah dari Advokat SSAJ & Associates ini disusun untuk kepentingan podcast OBSESIF dengan merujuk pada peraturan-peraturan yang berlaku, dan informasi yang disajikan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum secara khusus.SSAJ & Associates adalah kantor firma hukum yang berdiri sejak tahun 2007. Berpengalaman memberikan layanan di berbagai bidang hukum, baik bagi perusahaan maupun individu, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan.
---
MEDIO by KG Media
Instagram: https://www.instagram.com/mediobykgmedia
TikTok: https://www.tiktok.com/@mediobykgmedia
Twitter: https://twitter.com/Mediobykgmedia
Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
---
Executive Producer: Sulyana Andikko
Producer: Brigitta Valencia Bellion
Co-Producer: Muhammad Kanzia
Audio Editor: Daffa Wahyu Utomo
Designer: Samuel Sihotang