Bagaimana jadinya kalau perusahaan tempat kamu bekerja terlambat membayar Tunjangan Hari Raya, tidak membayar sesuai dengan ketentuan minimum, atau sama sekali tidak membayar hak THR-mu? Simak solusinya di episode kali ini, yuk Teman Obsesif. Jangan sampai hak kamu dirampas!
Pekerja yang ingin mengonsultasikan atau melaporkan kasus terkait hak THR 2022 dapat dilakukan melalui:
- Portal web kementerian ketenagakerjaan kemnaker.go.id
- Call centre 1500-630
- WhatsApp di 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
Contributor: B.M. Suryanto Sinurat, S.H., Partner SSAJ & Associates
Disclaimer:
Naskah dari Advokat SSAJ & Associates ini disusun untuk kepentingan podcast OBSESIF dengan merujuk pada peraturan-peraturan yang berlaku, dan informasi yang disajikan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum secara khusus.SSAJ & Associates adalah kantor firma hukum yang berdiri sejak tahun 2007. Berpengalaman memberikan layanan di berbagai bidang hukum, baik bagi perusahaan maupun individu, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan.
---
MEDIO by KG Media
Instagram: https://www.instagram.com/mediobykgmedia
TikTok: https://www.tiktok.com/@mediobykgmedia
Twitter: https://twitter.com/Mediobykgmedia
Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
---
Executive Producer: Sulyana Andikko
Producer: Brigitta Valencia Bellion
Co-Producer: Muhammad Kanzia
Audio Editor: Daffa Wahyu Utomo
Designer: Samuel Sihotang