Listen

Description

Bagaimana jadinya kalau perusahaan tempat kamu bekerja terlambat membayar Tunjangan Hari Raya, tidak membayar sesuai dengan ketentuan minimum, atau sama sekali tidak membayar hak THR-mu? Simak solusinya di episode kali ini, yuk Teman Obsesif. Jangan sampai hak kamu dirampas!

Pekerja yang ingin mengonsultasikan atau melaporkan kasus terkait hak THR 2022 dapat dilakukan melalui:

- Portal web kementerian ketenagakerjaan kemnaker.go.id

- Call centre 1500-630

- WhatsApp di 0811-9521-150 atau 0811-9521-151

Contributor: B.M. Suryanto Sinurat, S.H., Partner SSAJ & Associates

Disclaimer:

Naskah dari Advokat SSAJ & Associates ini disusun untuk kepentingan podcast OBSESIF dengan merujuk pada peraturan-peraturan yang berlaku, dan informasi yang disajikan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum secara khusus.SSAJ & Associates adalah kantor firma hukum yang berdiri sejak tahun 2007. Berpengalaman memberikan layanan di berbagai bidang hukum, baik bagi perusahaan maupun individu, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan.

---

MEDIO by KG Media

Instagram: https://www.instagram.com/mediobykgmedia

TikTok: https://www.tiktok.com/@mediobykgmedia

Twitter: https://twitter.com/Mediobykgmedia

Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

---

Executive Producer: Sulyana Andikko

Producer: Brigitta Valencia Bellion

Co-Producer: Muhammad Kanzia

Audio Editor: Daffa Wahyu Utomo

Designer: Samuel Sihotang