Kesulitan yang dialami perusahaan dan pekerja di masa pandemi berakibat pada masifnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, jika para pekerja tidak teliti dan memahami aturan yang berlaku dalam proses PHK, bisa jadi hak yang semestinya didapatkan justru tidak diterima. Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya yang terkena imbas PHK?
Contributor: Ampuh Nugroho, S.H., Senior Associate at SSAJ & Associates
Disclaimer:
Naskah dari Advokat SSAJ & Associates ini disusun untuk kepentingan podcast OBSESIF dengan merujuk pada peraturan-peraturan yang berlaku, dan informasi yang disajikan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum secara khusus.SSAJ & Associates adalah kantor firma hukum yang berdiri sejak tahun 2007. Berpengalaman memberikan layanan di berbagai bidang hukum, baik bagi perusahaan maupun individu, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan.
---
MEDIO by KG Media
Instagram: https://www.instagram.com/mediobykgmedia
TikTok: https://www.tiktok.com/@mediobykgmedia
Twitter: https://twitter.com/Mediobykgmedia
Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
---
Executive Producer: Sulyana Andikko
Producer: Brigitta Valencia Bellion
Co-Producer: Muhammad Kanzia
Audio Editor: Daffa Wahyu Utomo
Designer: Samuel Sihotang