Siapa, nih yang udah enggak sabar untuk nerima THR lebaran sebentar lagi? Buat kamu yang sudah jadi karyawan (baik PKWTT, maupun PKWT), mendapatkan THR menjelang hari raya sudah menjadi hak kamu, Teman OBSESIF. Kalau perusahaan kamu ternyata telat membayar THR, akan ada denda yang dikenakan ke perusahaan. Belum tahu, kan? Makanya dengerin aturan seputar THR di episode kali ini, yuk!
Contributor: B.M. Suryanto Sinurat, S.H., Partner SSAJ & Associates
Disclaimer:
Naskah dari Advokat SSAJ & Associates ini disusun untuk kepentingan podcast OBSESIF dengan merujuk pada peraturan-peraturan yang berlaku, dan informasi yang disajikan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum secara khusus. SSAJ & Associates adalah kantor firma hukum yang berdiri sejak tahun 2007. Berpengalaman memberikan layanan di berbagai bidang hukum, baik bagi perusahaan maupun individu, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan.
---
MEDIO by KG Media
Instagram: https://www.instagram.com/mediobykgmedia
TikTok: https://www.tiktok.com/@mediobykgmedia
Twitter: https://twitter.com/Mediobykgmedia
Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
---
Executive Producer: Sulyana Andikko
Producer & Narator: Brigitta Valencia Bellion
Co-Producer: Muhammad Kanzia
Audio Editor: Daffa Wahyu Utomo
Designer: Samuel Sihotang