Teman OBSESIF sudah tahu belum apa itu SPT Pajak? Sebagai masyarakat Indonesia yang setiap harinya menikmati fasilitas umum dan berpenghasilan, tentunya wajib dong untuk membayar pajak. Tapi penghasilan seperti apa sih yang terhitung kena pajak? Lalu, syarat dan langkah pelaporan SPT Pajak itu bagaimana? Nah, tepat tanggal 31 Maret 2022 yang jadi tenggat tahunan pembayaran pajak pribadi ini, OBSESIF bakal bahas semua hal tentang SPT Pajak yang perlu kamu tahu. Jadi enggak ada alasan buat molor bayar pajak ya nanti. Selamat mendengarkan!
Contributor: Asrini Wiranti, S.H., Senior Associate at SSAJ & Associates
Disclaimer:
Naskah dari Advokat SSAJ & Associates ini disusun untuk kepentingan podcast OBSESIF dengan merujuk pada peraturan-peraturan yang berlaku, dan informasi yang disajikan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum secara khusus.
SSAJ & Associates adalah kantor firma hukum yang berdiri sejak tahun 2007. Berpengalaman memberikan layanan di berbagai bidang hukum, baik bagi perusahaan maupun individu, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan.
---
MEDIO by KG Media
Instagram: https://www.instagram.com/mediobykgmedia
TikTok: https://www.tiktok.com/@mediobykgmedia
Twitter: https://twitter.com/Mediobykgmedia
Saran dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id
---
Executive Producer: Sulyana Andikko
Producer: Brigitta Valencia Bellion
Co-Producer: Muhammad Kanzia
Host: Intania Ayumirza
Audio Editor: Daffa Wahyu Utomo
Designer: Samuel Sihotang