Haji merupakan rukun umat Islam yang bersyarat, hanya wajib bagi yang mampu untuk melaksanakannya, maka tidak berdosa jika belum melaksanakannya karena belum mencapai batas "mampu" sesuai ajaran agama. Kemampuan ini mencakup banyak aspek, sehingga terkadang ada yang menunda berangkat haji karena kondisi tertentu.
Apa saja batas kemampuan yang dimaksud oleh syariat? Bagaimana hukumnya menunda kepergian ke Baitullah, apakah diperbolehkan?
____________________________
Podcast episode ini merupakan hasil rekaman pada Oktober 2012, berasal dari kajian yang diselenggarakan setiap Ahad awal bulan di kediaman M. Quraish Shihab, sehingga harap difahami jika terdapat konteks kajian yang berbeda dengan waktu sekarang.
____________________________
Follow:
https://instagram.com/quraish.shihab
https://twitter.com/quraishihab
Subscribe YouTube Quraish Shihab Channel:
http://www.youtube.com/c/QuraishShihabMuhammad
Dapatkan buku karya M. Quraish Shihab: