Pandemi Covid-19 yang terjadi ini membuat dampak yang sangat besar, pada banyak hal, bukan hanya bagi hidup dan berkehidupan, tetapi juga terhadap lingkungan hidup.
Sudah seharusnya menjadi tugas kita bersama untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, agar tetap dapat menunjang kehidupan yang normal. Terlebih pelestarian lingkungan hidup pun termasuk dalam kerangka pembangunan nasional.
Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia adalah pengelolaan sampah.
Sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini masalah pengelolaan sampah menjadi suatu masalah yang begitu kompleks dimana kita dapat melihat secara nyata perilaku masyarakat yang belum begitu peka akan dampak dari pengelolaan sampah tersebut.
Dan yang menjadi perhatian di masa pandemi Covid-19 saat ini adalah jumlah limbah medis yang semakin meningkat setiap harinya, tidak hanya dihasilkan rumah sakit, tapi juga rumah tangga. Mengingat, setiap orang juga mengenakan alat pelindung diri seperti masker sekali pakai.
Padahal jika tidak dikelola dengan baik, hal ini akan berdampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebetulnya apa saja yang termasuk dalam kategori limbah medis, serta bagaimana hukum kesehatan dan hukum lingkungan, berperan dalam membangun kesadaran serta kesehatan di masyarakat?
Simak perbincangan kami bersama dr. M. Djunaedi, Sp.S, SH, MH.Kes, selaku Dokter Spesialis Saraf, Advokat dan Mediator, Anggota BHP2A PB IDI, serta Ketua DPW MHKI Jawa Barat.