Pemerintah Kota Bandung telah meresmikan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui perda ini masyarakat tidak bisa lagi sembarang merokok khususnya ketika berada di tempat umum. Nantinya, ada tempat khusus bagi masyarakat yang ingin merokok.
Rokok merupakan salah satu ancaman besar bagi kesehatan masyarakat dunia. Kegiatan merokok telah lama menjadi bagian kehidupan masyarakat, baik pada orang dewasa maupun remaja. Dan perokoknya sendiri berasal dari kelas sosial, status serta kelompok umur yang berbeda. Bahkan bagi sebagian orang, merokok sudah menjadi kebutuhan hidup yang tidak bisa ditinggalkan.
Mengkonsumsi rokok pada tahap awal tidak dirasakan efeknya, namun lama kelamaan akan muncul berbagai penyakit dalam tubuh perokok.
Rokok mengandung zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti penyakit jantung, pembuluh darah, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, serta bisa menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan gigi serta kondisi patologis di rongga mulut.
Ikuti penjelasan lengkapnya mengenai Pengaruh Tembakau Terhadap Kesehatan Gigi dan Mulut, bersama drg. Ira Citra Afsari, Selaku dokter di RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat, Bagian Promotif Bidang Kesling JABAR Bergerak, Pengurus PDGI Kota Bandung.