Listen

Description

Pemerintah Kota Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok disingkat KTR. Perda tentang KTR tersebut baru saja disahkan pada 17 Mei 2021.

Dinas Kesehatan Kota Bandung mengingatkan masyarakat, bahwa merokok nantinya tidak bisa dilakukan di sembarangan tempat lagi. Hal itu karena Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok disingkat Raperda KTR telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, setelah rampung dibahas Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Dalam Perda tersebut, yang ramai disebutkan jika ada warga yang merokok di sembarang tempat maka akan didenda 500 ribu rupiah atau sanksi kerja sosial.

Dan untuk lebih jelasnya lagi terkait Perda KTR, saat ini kita sudah terhubung dengan

Ikuti penjelasan lengkapnya mengenai "Perda KTR" bersama Nilla Avianty, S. Sos, MKM, selaku Kasie Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat.