Pemerintah telah menggalakkan vaksinasi bagi sejumlah tenaga kesehatan, pejabat publik, maupun tokoh masyarakat, dan lansia.
Untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, pemerintah juga menetapkan adanya pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021.
Pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong ini, gratis karena ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum yang melaksanakan, juga menggunakan jenis vaksin yang berbeda, namun tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM, dan penanganan KIPI yang tetap sama.
Ikuti penjelasan lengkapnya mengenai Perlukah Penyintas Covid di vaksinasi Covid -19, bersama Dr. dr. Arto Yuwono Soeroto, Sp. PD - KP dari KSM Ilmu Penyakit Dalam RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.