Listen

Description

Banyaknya platform media sosial memang menjanjikan kepraktisan. Komunikasi antar dokter atau tenaga kesehatan terkait kondisi pasien pada era disruption 4.0 menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari didalam pelayanan kesehatan. Terkait wabah COVID19 yang melanda Indonesia, pembukaan (disclosure) rahasia medis ini menjadi polemik jika tenaga kesehatan tidak mengelolanya secara berhati-hati.

Di Indonesia, prinsip kerahasiaan medis/rahasia kedokteran diatur oleh aspek etika melalui kode etik kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Sumpah Dokter.



Ikuti penjelasan lengkapnya mengenai Potensi pelanggaran Disiplin Kedokteran Di Era Pandemi Covid -19 bersama dr. M. Djunaedi, Sp.S. SH. MH.Kes selaku Dokter Spesialis Saraf, Advokat dan Mediator, Anggota BHP2A PB IDI, Ketua DPW MHKI Jawa Barat.