Listen

Description

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11-25 Januari 2021 dilaksanakan untuk menekan angka penularan virus Corona (Covid-19).

PPKM sengaja digunakan pemerintah dalam pemaparan kebijakan tersebut ketimbang menggunakan istilah yang sudah familier sebelumnya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.

Ikuti penjelasan lengkapnya mengenai PSBB, PPKM dan Ancaman Kematian. Bersama dr. M. Djunaedi, Sp.S. SH. MH.Kes selaku Dokter Spesialis Saraf, Advokat dan Mediator, Anggota BHP2A PB IDI, Ketua DPW MHKI Jawa Barat.