Pada Senin 11 Januari, Badan POM memberikan emergency use authorization pada kondisi emergency untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac yg bekerjasama dengan Bio Farma. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA bagi vaksin COVID-19 Sinovac. Dalam uji klinis, vaksin COVID-19 Sinovac memiliki efikasi 65,3 persen. Pemerintah merencanakan ada sekitar empat kelompok daftar prioritas penerima vaksin yang alur waktunya selama 15 bulan ke depan, dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Lalu siapa saja Mereka yang Boleh dan Tidak boleh divaksin Covid-19 ?
Ikuti penjelasan lengkapnya mengenai Mereka yang Boleh dan Tidak Boleh di Vaksin Covid-19, bersama Prof. Dr. Keri Lestari, S.Si., M.Si., Apt selaku Dirut Injabar Unpad dan Pembina Jabar Bergerak.