Isu beberapa saat yang lalu tentang adanya Penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode mencuat ke permukaan. Sedangkan dalam konstitusi kita sendiri dalam Pasal 7 UUD 1945 mengatakan Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan. Hmm... berawal dari manakah isu ini dan apakah mungkin terjadi amendemen? Mari dengerin aja yuk episode kali ini