Lewat akun Twitter @iwanfals, ia mengusulkan agar Jokowi maju sebagai wakil presiden karena telah dua kali menjabat sebagai presiden. Jika ingin mencalonkan diri sebagai wapres, Iwan menyebut Jokowi bisa memilih Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pendamping. Sebagai informasi, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wapres sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
Sumber :Iwan Fals Berkicau soal Usulan Agar Jokowi Jabat 3 Periode (cnnindonesia.com)
Terimakasih telah mendengarkan tetap patuhi protokol kesehatan selama Covid-19.