Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, Agustinus Dososeputro mengatakan terdapat kekeliruan jaksa dalam menafsirkan pasal penodaan agama terkait kasus pemandian jenazaholeh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih.
Sumber: Jaksa Akui Salah Tafsir Pasal Nakes Mandikan Jenazah Wanita (cnnindonesia.com)
Terimakasih telah mendengarkan tetap patuhi protokol kesehatan selama Covid-19.