Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan sesuatu yang dilarang Tuhan tanpa mengetahuinya, apakah ia dianggap bersalah? Atau pernahkah kita melakukan dosa secara tidak sengaja, apakah kita dianggap bersalah? Imamat menulis “orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN.” Mengapa demikian?