Bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret 2020, Komnas Perempuan mempublikasikan temuannya bahwa sepanjang tahun 2019 tercatat terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain dari pada itu, pada catatan yang sama, Komnas Perempuan menemukan fakta bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sampai 792%, yang berarti hampir 8 kali lipat. Menindaklanjuti fenomena kekerasan yang kian menggunung khususnya terhadap perempuan, maka menjadi tidak heran bilamana masyarakat merasa penting untuk segera disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Adapun bertolak belakang dengan urgensi ini, beredar kabar bahwa DPR menarik RUU PKS dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dikarenakan pembahasannya sulit. Kesenjangan antara harapan mengentaskan kekerasan dan kenyataan bahwa RUU PKS masih jauh dari pengesahan mendorong PodCelv Malam Minggu untuk berdiskusi dengan Maria Vicienza.