Listen

Description

"Gempur Rokok Ilegal" 2024 bersama SatPol PP Kota Depok, membahas bahaya dan dampak peredaran rokok tanpa cukai resmi, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan konsumen karena produk tidak terjamin kualitasnya. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi atau menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai. Talkshow ini juga mengulas peran aparat dalam penindakan serta pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau mendistribusikan rokok ilegal.