Pemerintah melalui Peraturan Menkeu Nomor 110 Tahun 2020 menambahkan diskon angsuran PPh Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50% dari sebelumnya yang sebesar 30%. Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang dan berlaku sampai Desember 2020.
Diskon ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.
Bagaimana cara mendapatkannya? Saksikan selengkapnya dalam Frans Membahas #14 bersama Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Bapak Yon Arsal.