Listen

Description

NARSUM : WAKIL WALIKOTA TASIKMALAYA & SEKDIS PEND BANJAR

REPORTER : ANDIK ST & LIES ERMAWATIE

REDAKTUR : GANANG PARTHO

Wakil Walikota Tasikmalaya/ Muhamad Yusuf mengatakan proses kegiatan belajar mengajar langsung atau tatap muka di sekolah/ masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat// Menurut Yusuf/ Pemkot Tasikmalaya berprinsip bersiap diri jika harus melaksanakan/ tentu dengan aturan dan protokol kesehatan yang jelas//   Yusuf khawatir/ jika saat ini sekolah dibuka/ padahal masih dalam kondisi pandemic covid 19/ justru anak anak berpotensi terpapar// Karenanya/ ia himbau masyarakat agar bersabar menunggu keputusan resmi Pemkot Tasikmalaya/ melalui dinas terkait//

Hal sama juga dilakukan pemerintah Kota Banjar/ yang menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis)/ terkait pelaksanaan pendidikan sekolah/ menyusul pengumuman pemerintah yang menyebut tahun ajaran baru tetap dimulai Juli 2020// Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjar – Amir Komara kepada Lies Ermawatie Kilas Radio mengatakan/ pihaknya dalam posisi menunggu juklak juknis terkait proses pembelajaran dimaksud/ pasalnya sudah mulai ramai dibincangkan masyarakat terutama proses untuk pembelajaran Taman Kanak Kanak dan murid baru Sekolah Dasar/ yang tak mungkin dilakukan secara daring atau online// 

Sebelumnya/ Pemerintah telah putuskan tahun ajaran baru 2020 -2021 tetap dimulai bulan Juli 2020// Dalam keterangan resminya Senin 15 Juni/ Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) Profesor Agus Sartono mengatakan/ memberi rasa aman kepada masyarakat/ pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka/ telah disusun satu keputusan bersama (SKB)  Menteri Kesehatan/ Menteri Pendidikan/ Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri/ yang jadi panduan bagi pelaksaan pendidikan di seluruh Indonesia// Menurut Agus/ SKB sebagai panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19/ bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi hingga pendidikan usia dini/ sementara pendidikan non formal/ serta beberapa non teknis terkait pendidikan tinggi pesantren/ pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Mendikbud dan Menag// SKB itu adalah wujud sinergi dari berbagai sektor pemerintahan yang jadi acuan pemerintah daerah/ dalam mengatur satuan pendidikan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan/ dengan prinsip pengaturan mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta didik// Adapun izin pembelajaran tatap muka itu/ harus mendapat rekomendasi dari Pemda dan Gugus Tugas/ Kanwil Kemenag masing - masing sesuai dengan kewenangannya// Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan/ banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah/ namun Kemendikbud mengambil sikap/ kesehatan adalah yang paling utama// Nadiem menjelaskan/ daerah dengan zona kuning/ oranye/  dan merah/ dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka/ sedangkan yang di zona hijau/ pihaknya mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka///